(Resensi) Kekerasan Itu Berulang Padaku
Judul : Kekerasan Itu Berulang Padaku
Penulis : Titiana Adinda
Penerbit : Elex Media Komputindo
Terbit : 2008
Tebal : 104 hlm
Harga : Rp 22.800
Siklus Kekerasan pada Perempuan
Oleh: Y. Budi U*
Sejak tahun 2000, Pusat Krisis Terpadu RSCM Jakarta telah menangani 4.651 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau 2 kasus setiap harinya. Angka ini belum termasuk kasus-kasus KDRT di kota lain. Sebuah penelitian lain menyebutkan selama tahun 2005 saja terjadi 20.391 kasus kekerasan di Indonesia. Sebanyak 16.615 kasus di antaranya adalah KDRT. Tahun 2006 meningkat menjadi 22.512 kasus, 16.709 di antaranya adalah KDRT.
Mengapa kasus KDRT di Indonesia begitu memprihatinkan? Gerakan emansipasi wanita sejak era Kartini, termasuk perjuangan kaum feminis, ternyata belum sepenuhnya berbuah manis. Bahkan, kekerasan pada perempuan semakin menjelajah wilayah-wilayah privat. Di mana para tindak kekerasan itu justru dilakukan oleh orang-orang yang terdekat.
Budaya patriarkhi yang kuat, mungkin menjadi refren yang terus dipersalahkan. Tetapi, alasan penafsiran yang salah kaprah terhadap agama juga berperan di dalamnya. Satu kisah berjudul “Nikah Siri” dalam buku ini menyiratkan akan hal itu.
Terlepas dari dua aspek di atas, keberanian yang ciut dan minimnya pengetahuan perempuan untuk keluar dari siklus kekerasan, turut melanggengkan kekerasan itu terus terjadi. Hampir seluruh kisah nyata dalam buku ini menunjukkan keterlambatan kesadaran perempuan membebaskan diri. Setelah terluka dan babak belur, akhirnya mereka datang ke rumah sakit, dan dirujuk ke Pusat Krisis Terpadu. Dalam hal ini, memang korban kekerasan tidak sepenuhnya bisa disudutkan. Pihak-pihak terkait, LSM, dan pemerintah sendiri harus terus berupaya menyosialisasikan advokasi pada korban-korban kekerasan.
Sebaiknya, mungkin Anda perlu waspada terhadap sikap-sikap “aneh” dari pasangan Anda. Tanda-tanda bahwa pasangan Anda mempunyai kecenderungan sebagai pelaku kekerasan, misalnya pencemburu buta, ingin tahu keberadaan Anda setiap waktu, marah bila Anda menghabiskan waktu bersama keluarga atau teman, menyalahkan Anda dan orang lain atas kesalahan dirinya, dan memperlakukan Anda dengan kekerasan.
Apabila mengalami hal itu, Anda bisa melakukan beberapa tindakan, seperti berkonsultasi dengan lembaga-lembaga advokat, Woman Crisis Center. Bahkan, seandaipun Anda merasakan indikasi kuat adanya KDRT itu, Anda wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjamin hak-hak hukum korban kekerasan. Kategori KDRT yang dijamin Undang-undang meliputi kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran rumah tangga (pasal 5).
Kekerasan fisik meliputi tindakan yag mengakibatkan rasa sakit dan menimbulkan jejak pada tubuh seseorang, mungkin keguguran, pingsan, bahkan kematian. Sedangkan kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan rasa takut, kehilangan percaya diri, kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan kejiwaan yang serius.
Bentuk kekerasan ekonomi adalah pembatasan seseorang untuk bekerja di dalam atau di luar rumah guna menghasilkan barang atau uang. Sedangkan kekerasan seksual menyangkut perbuatan berupa pemaksaan seksual, dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, maupun pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu.
Dalam pengantar, penulis yang telah menghasilkan 3 buku ini mengatakan bahwa buku ini terbit sebagai bentuk penghargaan bagi perempuan korban kekerasan yang mampu keluar dari kekerasan yang menghimpitnya. Buku yang berisi 10 kisah nyata para korban KDRT ini memberi Anda, terutama kaum perempuan yang rentan mengalami kekerasan, segudang wawasan yang penting dan berguna. Meski, beberapa kisah di antaranya tidak berhasil diceritakan secara tuntas. Namun, esensi dari buku ini tetap mengena dalam perannya mengadvokasi korban kekerasan.
Pada bagian akhir buku, penulis juga melengkapinya dengan pasal-pasal penting dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, alamat Lembaga Perempuan dan Pusat Krisis Terpadu Rumah Sakit di Indonesia. Dengan harapan, bisa menjadi panduan Anda dalam upaya menghentikan siklus kekerasan.
*Y. Budi U, Peminat Buku
Note: Buku ini dapat dibeli secara online di :
http://kutukutubuku.com/2008/open/12209/kekerasan_itu_berulang_padaku_kumpulan_kisah_kekerasan_terhadap_perempuan_
===
http://titiana-adinda.blogspot.com
http://buku-buku-dinda.blogspot.com